Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Selamat datang di Website resmi desa Sumbangtimun Kontak Person : Kepala Desa Hp 085338536771 -- selengkapnya...

Artikel

Perdes RKP Desa untuk tahun 2021

30 September 2020 18:24:35  Administrator  436 Kali Dibaca 

 

 

PEMERINTAH DESA SUMBANGTIMUN

KECAMATAN TRUCUK

KABUPATEN BOJONEGORO

 

PERATURAN DESA SUMBANGTIMUN

NOMOR 6 TAHUN 2020

 

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SUMBANGTIMUN,

Menimbang

:

a.        bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten; 

b.       bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;

c.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah  Desa  Desa Sumbangtimun  Tahun 2019;

 

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.        UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2.        Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);

3.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

4.        Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);

5.        Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4846);

6.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5234);

7.        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5495);

8.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587);

9.        Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

10.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;  

11.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

12.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

13.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

14.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

15.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2007 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2015   Nomor  157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

16.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik    Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5694);

17.    Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2015 tentang pengadaan Barang dan Jasa di Desa);

18.    Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa;

19.    Peraturan Desa Sumbangtimun Nomor 27 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumbangtimun Tahun Anggaran 2020

20.    Peraturan Desa Sumbangtimun Nomor 04 Tahun 2020 Rencanan Pembangunan jangka Menengah Desa Sumbangtimun Tahun 2021-2026

 

 

 

 

           

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUMBANGTIMUN

dan

KEPALA DESA SUMBANGTIMUN

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN  DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SUMBANGTIMUN  TAHUN 2020.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :

  1. Desa adalah Desa Sumbangtimun
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Pemerintah Desa adalah pemerintah Desa Sumbangtimun
  4. Badan Permusyawaratan Desa adalah yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  6. Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro
  7. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
  9. Bupati adalah Bupati Bojonegoro
  10. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
  11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  13. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
  14. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  15. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  16. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  17. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  18. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah).
  19. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
  20. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa;
  21. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  22. Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.
  23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  24. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  25. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  26. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di desa.
  27. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
  28. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

 

 

BAB II

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa

Pasal 2

 

(1) Rencana Kerja Pemerintah Desa Sumbangtimun Tahun 2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

 

a. BAB  I      :        

:

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

B.     Dasar Hukum

C.   Tujuan dan  Manfaat

D.   Proses Penyusunan

E.   Sistematika

 

b. BAB II

:

GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA

A.     Visi – Misi Kepala Desa

B.    Data kemiskinan dan Profil Desa

C.    Kebijakan Pendapatan Desa

D.   Kebijakan Belanja Desa

E.    Kebijakan Pembiayaan Desa

 

c.  BAB III

:

RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

A.     Evaluasi  Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun 2020

B.     Identifikasi masalah berdasarkan  RPJM Desa.

C.     Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan

D.    Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

d.   BAB IV

 

 

 

 

 

 

 

 

e.   BAB V

f.    BAB VI        

:

 

 

 

 

 

 

 

 

:

:

 

 

 

 

 

 

 

ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA:

A.   Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2021

  1. Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul:
  2. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa

B.   Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2021

C.   Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor

PENUTUP

LAMPIRAN

1.     Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun 2021

2.     Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten

3.     Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa Tahun 2021

4.     Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa

5.     Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Perdes RKP Desa Tahun 2021

 (2) Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021  sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Rencana Kerja Pemerintah  Desa Tahun 2021  merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan  Desa Tahun  2020.

Pasal 4

Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), serta dipertanggungjawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa. 

 

 

Pasal 5

RKP Desa dapat diubah dalam hal:

  1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  2. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.

Pasal 6

RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 7

Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa Tahun Anggaran 2021.

Pasal 8

  • Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
  • Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

 

Ditetapkan di Desa Sumbangtimun

pada tanggal       September 2020

KEPALA DESA SUMBANGTIMUN

 

 

                                                                                                     ROHIM

Diundangkan di Desa Sumbangtimun

pada tanggal         September 2020

Plt SEKRETARIS DESA SUMBANGTIMUN

 

 

 

 

            SUMARSI

 

LEMBARAN DESA SUMBANGTIMUN TAHUN 2020 NOMOR  ....

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Desa Sumbangtimun RT 003 RW 001 Kec. Trucuk Kab. Bojonegoro, sumbangtimun-bjn.desa.id kodepos 62155
Desa : Sumbangtimun
Kecamatan : Trucuk
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62155
Telepon : 082131365491
Email : sumbangtimun01@gmail.com

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 1.658 Kali
Kontak Kami
29 September 2020 | 930 Kali
Penetapan Kepala Desa Terpilih 2020 - 2026
26 Agustus 2016 | 595 Kali
Sejarah Desa
01 September 2020 | 441 Kali
Penerbitan KTP
30 September 2020 | 436 Kali
Perdes RKP Desa untuk tahun 2021
01 September 2020 | 411 Kali
SO Pemerintah Desa
20 April 2014 | 401 Kali
Peraturan Pemerintah
14 Agustus 2017 | 0 Kali
LPMD
01 September 2020 | 262 Kali
Tupoksi Perangkat Desa
30 September 2020 | 436 Kali
Perdes RKP Desa untuk tahun 2021
01 September 2020 | 238 Kali
Penerbitan KK
06 November 2014 | 143 Kali
Panduan Back-Up Data (Export Database) SID 3.0
30 April 2014 | 263 Kali
Kelompok Tani
01 September 2020 | 228 Kali
Perpustakaan Desa