PEMERINTAH DESA SUMBANGTIMUN
KECAMATAN TRUCUK
KABUPATEN BOJONEGORO
PERATURAN DESA SUMBANGTIMUN
NOMOR 6 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUMBANGTIMUN,
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten; b. bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Desa Sumbangtimun Tahun 2019;
|
|
||
Mengingat |
:
|
1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomo 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557); 5. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 9. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5694); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 38 Tahun 2015 tentang pengadaan Barang dan Jasa di Desa); 18. Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa; 19. Peraturan Desa Sumbangtimun Nomor 27 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumbangtimun Tahun Anggaran 2020 20. Peraturan Desa Sumbangtimun Nomor 04 Tahun 2020 Rencanan Pembangunan jangka Menengah Desa Sumbangtimun Tahun 2021-2026 |
|
||
|
|
|
|||
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUMBANGTIMUN
dan
KEPALA DESA SUMBANGTIMUN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SUMBANGTIMUN TAHUN 2020. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2
(1) Rencana Kerja Pemerintah Desa Sumbangtimun Tahun 2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
|
a. BAB I : |
: |
PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Tujuan dan Manfaat D. Proses Penyusunan E. Sistematika |
|
b. BAB II |
: |
GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA A. Visi – Misi Kepala Desa B. Data kemiskinan dan Profil Desa C. Kebijakan Pendapatan Desa D. Kebijakan Belanja Desa E. Kebijakan Pembiayaan Desa |
|
c. BAB III |
: |
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH A. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun 2020 B. Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa. C. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan D. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah |
|
d. BAB IV
e. BAB V f. BAB VI |
:
: :
|
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA: A. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2021
B. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2021 C. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor PENUTUP LAMPIRAN 1. Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun 2021 2. Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten 3. Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa Tahun 2021 4. Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa 5. Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Perdes RKP Desa Tahun 2021 |
(2) Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2020.
Pasal 4
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), serta dipertanggungjawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.
Pasal 5
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
Pasal 6
RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 7
Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa Tahun Anggaran 2021.
Pasal 8
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di Desa Sumbangtimun
pada tanggal September 2020
KEPALA DESA SUMBANGTIMUN
ROHIM
Diundangkan di Desa Sumbangtimun
pada tanggal September 2020
Plt SEKRETARIS DESA SUMBANGTIMUN
SUMARSI
LEMBARAN DESA SUMBANGTIMUN TAHUN 2020 NOMOR ....